loader image

Investasi Properti Di Masa New Normal Alami Penyesuaian

Kehidupan new normal mempengaruhi banyak hal, investasi properti pun memerlukan penyesuaian. Seperti apa penyesuaian yang dimaksud?

Untuk menjalankan bisnis properti saat new normal, para investor, pemilik gedung, dan pengembang perlu menjalani banyak penyesuaian.

Menurut konsultan properti Colliers Internationals Indonesia, saat ini pasar bergerak lambat dan makin tertekan.

Dalam kondisi ini, investor akan mencari aset yang harganya lebih murah serta mencari kesempatan beli yang lebih baik.

Investasi Properti di Kehidupan New Normal

1. Pertimbangan Investasi Properti di Tengah Pandemi

New normal di tengah pandemi Covid-19 membuat banyak investor dan pengembang akan lebih teliti.

Terutama dalam mempertimbangkan keputusan pengeluarannya dan melindungi diri dari risiko.

Para investor dan pengembang yang membeli atau mengakuisi properti saat ini juga tidak akan berekspektasi untuk mendapatkan return of investment (ROI) dan hasil dalam jangka waktu dekat.

2. Meningkatkan Kualitas & Portofolio Properti

Head of Capital Markets di Colliers International Indonesia, Steve Atherton mengatakan kalau momen ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas.

“Jika belum ada tanda positif untuk pasar kembali pulih dalam waktu dekat, maka lebih baik untuk meningkatkan kualitas dan mempersiapkan portofolio properti yang lebih sesuai dengan standar-standar kehidupan yang baru,” papar Atherton melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

3. Kondisi Keuangan Perusahaan

Dalam kondisi yang serba tidak pasti ini, Atherton mengatakan para investor yang berinvestasi dengan nilai besar atau punya pangsa besar akan cenderung melanjutkan investasinya.

Namun, mereka juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan tempatnya berinvestasi.

“Mereka akan melihat jumlah utang dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Itu menjadi faktor utama penentu apakah mereka akan bertahan atau tidak di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19 ini,” jelasnya.

Apa Investasi Properti yang Baik di Masa New Normal Ini?

Dari sekian banyak aset properti untuk investasi, menurut Atherton properti yang paling sehat kondisinya saat ini adalah properti industrial seperti untuk pergudangan dan pusat data.

“Karena mereka menjadi tempat bagi industri-industri yang tetap bisa bergerak di tengah pandemi ini, seperti logistik, makanan minuman, dan data. Sehingga akan lebih menarik dibandingkan dengan properti yang menyasar pengguna,” ujarnya.

Bagaimana, tertarik berinvestasi di masa new normal ini?

Oleh: Nita Hidayati (99.co)
Sumber: https://www.99.co/blog/indonesia/investasi-properti-new-normal/

Co-Living Menjadi Cara Baru Meningkatkan Karier Dan Bisnis

Co-working menjadi salah satu tren yang berhasil di Indonesia. Sudah ada banyak co-working yang menyediakan jasanya untuk membantu sebuah usaha. Tren co-living sepertinya mulai ikut ambil bagian, sebagai alternatif hunian yang mulai populer. Konsep co-living sudah banyak diadaptasi di berbagai negara, mulai dari China, Eropa, India, dan banyak lagi lainnya.

Konsep hunian co-living juga sudah mulai muncul di Indonesia. Bentuknya berupa kamar kos, apartemen, hingga sebuah rumah. Fasilitas di dalamnya juga sudah mendukung pekerjaan bahkan sebuah bisnis. Misalnya ruang kerja, ruang meeting, bahkan bisa juga menyediakan sebuah ruang seminar.

Keuntungan Co-Living

Bekerja dan hidup dengan co-living memberi banyak manfaat untuk meningkatkan karir bahkan bisa menjadi sarana untuk mengembangkan bisnis yang Anda rintis.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dari co-living.

Memperluas Relasi
Sebuah relasi tentu penting bagi perkembangan karir dan bisnis seseorang. Namun perlu diakui tidak semua orang memiliki tingkat kepercayaan diri yang cukup ketika ingin dan sedang menjalani sebuah relasi dengan seseorang. Masing-masing tentu memiliki kepribadian yang berbeda, bahkan sulit untuk diubah.

Orang dengan kepercayaan diri yang kurang serta relatif lebih tertutup bisa mulai melatih diri dengan co-living. Di sana akan ada banyak orang dari berbagai latar belakang akan mencoba saling membangun relasi. Cobalah untuk mulai sedikit terbuka namun tidak perlu dipaksakan. Karena memang untuk menjadi seseorang yang terbuka membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Memiliki Wawasan Yang Lebih
Co-living banyak diisi oleh anak muda yang sedang panas-panas dalam mengembangkan diri dan karir. Dengan latar belakang yang berbeda, Anda tentu bisa saling berbagi pengetahuan bersama dengan yang lainnya. Anda akan mendapatkan wawasan dan pandangan yang baru mengenai karir dan bisnis yang sedang dijalani.

Bisa Mendapatkan Pekerjaan Lain
Relasi yang terbangun dengan baik dalam co-living, tentu menjadi kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan pekerjaan sampingan. Penghasilan tambahan tersebut tentu menjadi kesempatan yang bagus bagi Anda.

Contohnya, jika penghuni co-living lain sedang membangun sebuah website, Anda mungkin bisa membantu desain website karena sesuai dengan kemampuan Anda. Pekerjaan juga akan mudah diselesaikan, karena Anda tinggal bersama sehingga diskusi menjadi lebih sering.

Mengurangi Biaya Operasional
Bisnis rintisan atau startup tentu harus betul-betul teliti dalam mendesain rancangan finansial keuangannya. Salah satu cara dalam mengurangi biaya operasional bisa dengan menerapkan konsep co-living di perusahaan Anda.

Tim akan bekerja lebih efektif karena berada dalam satu gedung yang sama, terlebih bagi mereka yang rumahnya jauh bahkan di luar kota. Selain menghemat biaya operasional, Anda juga bisa membangun tim yang kompak dan chemistry yang kuat karena tinggal bersama-sama.

Memulai Bisnis Bersama
Merintis bersama dalam hunian co-living bisa dilakukan. Terlebih mereka yang tinggal bersama biasanya lebih mudah dalam mendiskusikan sebuah bisnis. Selain itu penyelesaian menjadi lebih muda, koordinasi tim lebih efektif, serta rancangan produk bisa dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu Anda tidak perlu meeting di tempat sewa yang membutuhkan biaya mahal. Meeting bisa dilakukan di area kerja atau tempat lain yang memungkinkan. Tentu perusahaan yang Anda bangun akan menjadi lebih hemat.

Oleh: Boy Leonard (rumah.com)
Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2020/6/189276/co-living-menjadi-cara-baru-meningkatkan-karier-dan-bisnis

Photo by Retha Ferguson from Pexels

Cara Mengubah Sertifikat HGB Ke SHM Secara Praktis & Mudah Tahun 2020

Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini! Tidak sulit, kok…

Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan status HGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.

Perlu diketahui Sahabat 99, jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya.

Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.

Tentu, hal ini akan sangat bermanfaat jika berpindah tangan kepemilikan hingga hal-hal buruk seperti sengketa suatu hari nanti.

Langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, yakni:

  1. Membeli formulir permohonan
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Siapkan sertifikat asli HGB
  4. Fotokopi surat IMB
  5. Fotokopi KTP dan KK
  6. Menyiapkan SPPT PBB
  7. Sertakan surat kepemilikan lahan
  8. Siapkan biaya BPHTB

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

Status kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dimiliki oleh pihak lain.

Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dilakukan pada kantor pertanahan di wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.

Agar tak salah kaprah, ikuti cara mengubah sertifikat HGB ke SHM sebagai berikut…

1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Awalnya, Sahabat 99 harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum kita mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.

Ketika surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

2. Siapkan Dokumen

Untuk mengubah status sertifikat kepemilikan HGB ke SHM, Sahabat 99 perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan, di antaranya:

Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB)
Siapkan sertifikat asli HGB yang statusnya hendak diubah, karena ini dokumen paling penting dalam kepengurusan.
Sahabat 99 juga memerlukan beberapa copy sertifikat untuk cadangan.

Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen IMB ini diperlukan sebagai bukti legalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan suatu bangunan.
Sebagai tambahan, gunakan pula surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan atau sebagai rumah.

Identitas diri
Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum.
Apabila dikuasakan kepada orang lain, sertakan pula surat kuasa dan fotocopy kartu identitas penerima kuasa.

SPPT PBB
Dokumen pajak diperlukan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.

Kiat Membayar dan Mengurus Biaya Perkara

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi biaya yang wajib dibayar saat mengubah sertifikat HGB ke SHM.

Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah.

Ada pun rumus menentukan biaya NJOP, yakni 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).

Sebagai catatan, untuk tarif 2 persen dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan penggunaan, tarif tersebut bisa berbeda antardaerah karena pengolahan BPHTB diatur dalam Perda.

Biaya perkara yang dikeluarkan akan berbeda pada setiap daerah, mengingat ia mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.

Apabila tak ingin repot mengurus, Sahabat 99 bisa menggunakan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.

Cara di atas dapat diikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.

Oleh: Bobby Agung Prasetyo (99.co)
Sumber: https://www.99.co/blog/indonesia/hgb-ke-shm/

Photo by Vlado Paunovic from Pexels

Prosedur & Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2020 | Mudah Diikuti!

Setelah membeli sebidang lahan dari seseorang, Sahabat 99 harus melakukan balik nama sertifikat tanah. Ini sangat penting dilakukan agar hak milik dari tanah tersebut dapat berubah.
Selain hal di atas, nantinya kamu dapat memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang telah dibeli.
Seperti apa ketentuan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah?
Lalu, berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Baca seluruh informasinya di bawah ini!

Ketentuan Penting Menyoal Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Balik Nama Sertifikat Tanah Dikenakan Biaya BPHTB

Perlu diketahui bahwa penerima hak tanah wajib dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila BPHTB belum lunas dibayarkan, pendaftaran tanah pun tidak dapat dilakukan.
Pendaftaran baru bisa dilakukan di Kantor Pertanahan jika sudah ada tanda bukti setor BPHTB.
Lebih jelasnya, BPHTB sendiri tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997.

Berikut isi pasalnya:

“1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.”

“2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.”

2. Wajib Bayar PPh

Ketika melakukan balik nama tanah, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar.
Nah, PPh ini sendiri harus dibayarkan oleh pemilik tanah yang sebelumnya.
Dasar hukumnya ada dalam Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Berikut isinya:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”

3. Berkas yang Dibutuhkan

Setelah mengetahui aturannya, tentu Sahabat 99 juga harus tahu berkas apa saja yang perlu disiapkan.

Ini dia berkasnya:

• Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
• Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
• Akta Jual Beli dari PPAT;
• Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
• Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

Izin Pemindahan Hak, di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa…
Hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

4. Jangka Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah

Prosesnya balik nama ini sendiri biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut baru akan berlaku apabila…
Dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Nah, itu dia semua hal yang harus diketahui ketika mengajukan balik nama sertifikat tanah.
Jangan sampai bolak-balik dan bingung ketika diminta sejumlah biaya untuk membayar pajak.
Yuk, catat dan bagikan artikel ini ke media sosial agar bermanfaat untuk orang lain!

Oleh: Bobby Agung Prasetyo (99.co)
Sumber: https://www.99.co/blog/indonesia/balik-nama-sertifikat-tanah/

Photo by Oleg Magni from Pexels

Apa Itu Roya? Kamu yang Cicilan KPR-nya Segera Lunas Wajib Tahu!

Kehadiran roya sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR.

Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas,

Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.

Biasanya pemilik rumah terbawa euforia kemerdekaan, karena merdeka dari beban cicilan rumah.

Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!

Pengertian dan aturan surat roya menurut Undang-Undang

Penjelasan mengenai surat roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).

Selengkapnya, berikut bunyi undang-undang tersebut:

Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.

Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.

Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, terhapusnya Hak Tanggungan bisa disebabkan karena:
Ke-1: Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
Ke-2: Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
Ke-3: Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Ke-4: Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan

Prosedur mengurus surat roya

Menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional, berikut ini prosedur mengurus surat roya:

Siapkan dulu persyaratan ini

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Datangi kantor pertanahan setempat

Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat.

Saat tiba di Kantor Pertanahan, kamu bisa pergi ke koperasi pegawai untuk membeli map Permohonan Roya.

Masukkan dokumen berikut ke dalam map tersebut:

  • 1 lembar sampul warkah berwarna kuning
  • 1 lembar surat permohonan Lampiran 13

Mengisi sejumlah dokumen di kantor pertanahan

Isilah sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.

Kemudian, isi juga Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Serahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan pendaftaran roya, dan ambil antrean.

Petugas nantinya akan memanggil dan meminta kamu untuk mengisi dokumen berikut ini:

  • Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi, cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya
  • Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya
  • Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya
  • Petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir

Proses terakhir di Kantor Pertanahan

Apabila sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kwitansi sebanyak dua lembar.

Satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.

Kamu bisa langsung menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.

Setelah semua selesai, petugas loket akan memanggil lagi dan memberikan:

  • Surat perintah setor warna putih
  • Bukti setor atau kuitansi warna putih
  • Tanda terima penyerahan dokumen warna putih

Terakhir, petugas loket akan memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

Oleh: Kartika Ratnasari (rumah123.com)
Sumber:https://artikel.rumah123.com/apa-itu-roya-kamu-yang-cicilan-kpr-nya-segera-lunas-wajib-tahu-53931

Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

Condo Resale Prices Hold Steady in May

Resale prices for non-landed private homes held steady last month despite sales volume continuing to fall during the second month of the circuit breaker period, according to flash figures from real estate portal SRX Property yesterday.

About 171 units were resold last month, similar to levels seen during the global financial crisis of 2009. This marks a 43 per cent decrease from the 300 units resold in April, according to SRX figures.

Last month’s resale volume is also 80 per cent lower than in May last year, and 83.1 per cent off the five-year average volume for the month of May.
Overall, prices last month finished 0.1 per cent higher than in April.

They were 0.6 per cent lower than in May last year.

The rest of central region or city fringes saw prices increase by 1.7 per cent, while prices in the core central region or prime districts fell by 0.2 per cent.

Prices outside the central region, or the suburban or outlying areas, fell by 0.5 per cent.

Ms Christine Sun, head of research and consultancy at OrangeTee & Tie, noted that the sharp fall in volume indicates that the resale market could be highly dependent on physical house viewings.

“Most potential buyers still prefer to inspect the premises in person and assess the condition of the units before making a purchase.

“Sales volume may pick up again when physical house viewings are allowed to resume,” she said.

Looking ahead, ERA Realty head of research and consultancy Nicholas Mak predicts that resale transaction volume this month will likely vary between 150 and 300 units, similar to April and last month, since buyers and agents are still not allowed to view homes.

“However, there could be a growing group of buyers and sellers waiting for the day that the restrictions are further lifted.

“The accumulation of pent-up demand could lead to a jump in transaction volume when the market participants are once again allowed to freely visit and view properties for sale,” said Mr Mak.

SRX data also shows that the highest transacted price for a resale unit last month came from an apartment at Nassim Park Residences, which went for $10.6 million.

In the city fringes, the most expensive sale was a unit at The Seafront on Meyer, which resold for $2.95 million. In the outlying areas, the highest transacted price was for a unit at Kovan Melody that went for $1.8 million.

Ms Sun noted that 18 luxury apartments were resold for $10 million and above this year, of which three changed hands during the circuit breaker period.

Aside from the third-floor unit at Nassim Park Residences sold on May 4, the other two units are also in the Orchard Road area. They comprise a high-floor unit at Ardmore Park that sold for $27.65 million or $3,163 psf on April 24, and a unit at The Claymore that went for $17 million or $3,456 psf on April 13.

“The ongoing sales of super-luxury condominiums during the circuit breaker period indicate that Singapore remains attractive to ultra-rich investors as a safe haven investment destination,” said Ms Sun.

By Jean Iau (www.straitstimes.com)
Source: https://www.straitstimes.com/business/property/condo-resale-prices-hold-steady-in-may

Photo by Louis from Pexels

Penyebab Utama Subsidi KPR Dicabut. Pahami & Jangan Sampai Terjadi!

Program Sejuta Rumah sudah dicanangkan pemerintah sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat Indonesia yang belum bisa memiliki rumah yang layak.
Salah satunya adalah program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR adalah Villa Kencana Cikarang yang berada di Cikarang, Jawa Barat.
Rumah subsidi ini dipasarkan di bawah harga Rp150 juta, uang muka (down payment/DP) hanya 1%, dan suku bunga cicilan KPR (kredit pemilikan rumah) 5% flat.
Konsumen bisa menikmati subsidi KPR yang diberikan oleh BTN, namun jangan salah kalau subsidi KPR ini ternyata bisa dicabut.
Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi agar kamu tidak mengalami pengalaman rumah subsidi dicabut.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyebab subsidi KPR dicabut.

5 Penyebab Subsidi KPR Dicabut

  1. Pemilik Rumah Tidak Menghuni Rumah Subsidi Lebih dari Setahun
    Pemilik hunian harus harus menghuni rumah subsidi kalau tidak ingin terancam sanksi pencabutan subsidi.
    Pencabutan subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) KPR kalau rumah tidak ditempati selama satu tahun enam bulan.
    Nantinya, pemilik rumah akan mendapatkan surat peringatan setelah setahun dan berlanjut pada surat peringatan lanjutan.
    Surat peringatan lanjutan ini akan diberikan pada tiga bulan berikutnya dan kemudian tiga bulan kedua selanjutnya.
    Kalau alasan pemilik lantaran pindah kerja, maka pemerintah masih bisa memberikan toleransi terhadap hal tersebut.
    Harap diingat kalau hal ini sudah tercantum dalam perjanjian kredit pembelian rumah, jadi jangan sampai lupa.
    Ketika fasilitas subsidi dicabut, maka pemilik rumah harus membayar cicilan KPR dengan bunga komersial.
    Suku bunga komersial tentunya lebih besar dibandingkan dengan suku bunga flat yang hanya 5%.
  2. Pemilik Rumah Subsidi Melakukan Renovasi
    Salah satu penyebab rumah subsidi dicabut karena renovasi. Seperti apa sih bentuk renovasi yang tidak diperbolehkan?
    Pemilik rumah dilarang untuk mengubah bentuk rumah subsidi secara besar-besaran atau masif.
    Sebagai ilustrasi, pemilik rumah subsidi tidak boleh membangun rumah baru di atas lahan rumah lama.
    Atau pemilik menggabungkan dua rumah subsidi menjadi satu. Kalau hal ini terjadi, maka pemilik rumah akan kehilangan subsidi.
    Pemerintah akan menindak tegas para debitur program rumah subsidi yang melakukan pelanggaran.
  3. Pemilik Rumah Mengontrakkan atau Menjual Rumah Subsidi
    Pemilik rumah memang diharuskan untuk tinggal atau menempati rumah subsidi, tanpa ada kecuali.
    Mereka tidak diperbolehkan untuk berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut.
    Pemilik tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan rumah tersebut, singkatnya pemilik harus menghuninya.
  4. Pemilik Rumah Subsidi Memiliki Hunian Lain
    Pemilik rumah tidak diperkenankan untuk memiliki hunian lain selain dari rumah subsidi tersebut.
    Program ini memang harus tepat sasaran dan memastikan kalau pemilik rumah subsidi adalah orang yang berhak.
    Jangan heran, kalau pemerintah memang mengeluarkan peraturan yang ketat dalam program rumah subsidi ini.
    Pengecekan secara berkala akan dilakukan untuk mengetahui apakah rumah subsidi ditempati atau tidak.
    Kalau pemilik beralasan pindah kerja, maka masih bisa dipahami. Tetapi, jika pemilik mempunyai rumah lain maka fasilitas rumah subsidi akan dicabut.
  5. Pemilik Rumah Subsidi Memalsukan Identitas
    Kalau pemilik rumah subsidi melakukan pemalsuan identitas, maka fasilitas rumah subsidi bisa dicabut.
    Biasanya, banyak orang yang mengaku tidak memiliki rumah atau mempunyai pendapatan yang kurang.
    Jangan lakukan hal tersebut ya, karena masih banyak orang yang tidak bisa memiliki rumah yang layak.

Oleh: Dodiek Dwiwanto (rumah123.com)
Sumber:artikel.rumah123.com/penyebab-utama-subsidi-kpr-dicabut-pahami-jangan-sampai-terjadi-38653

Photo by Waldemar Brandt from Pexels

Singapore Ranks 4th in Safest Places to Live in During Pandemic: Survey

Singapore is among the safest places to live in during the Covid-19 pandemic, a new study says, indicating that the authorities are well placed to lift restrictions aimed at reducing the spread of the coronavirus.

The country ranked fourth, just ahead of Japan, out of 200 nations and territories in a survey that took in 11,400 data points in categories that include quarantine efficiency, monitoring and detection, as well as emergency preparedness.

The top spot went to Switzerland followed by Germany in the ranking released on June 4 and done by Deep Knowledge Group, a consortium of companies and non-profit organisations owned by Deep Knowledge Ventures, a Hong Kong-based investment firm.

The results bode well for efforts to lift some of the safe distancing measures after the circuit breaker period ended on June 1.

Singapore also finished fourth in the same survey released in April just as Covid-19 cases surged, owing to outbreaks among migrant workers living in dormitories.

“As regions begin to prepare for relaxing (of) lockdown conditions and economic freezing mandates, factors which impact their capacity to withstand economic fallout as a result of the pandemic take on greater levels of importance,” the report said.

Switzerland and Germany took top marks, leap-frogging previous winner Israel, because they acted early to contain the number of new cases, the report said.

With a population of 83 million, Germany’s peak in new cases came on March 28, with nearly 6,300 cases. Switzerland’s came a day earlier, with 1,447 cases.

By comparison, Singapore’s worst day of the pandemic came three weeks later, with a disproportionately large 1,426 new cases on April 20.

Other places, which are deemed to have contained the virus but still saw second waves of infections, also fared relatively less well.

Taiwan, which has had zero new cases for at least a week, ranked 16th. Vietnam, which posted a record 25 new infections on May 15, clocked in at No. 20.

Most recently, Germany reported 214 new cases, compared with Singapore’s 386 on Monday.

In Switzerland, it was nine.

“It is clear they survived and surpassed a very critical stress test,” the report said of the Europeans.

Their recent moves in relaxing lockdowns and resuming economic and social activities are tangible evidence of this success, it added.

Even so, Singapore took top marks when it came to monitoring and detection, and squeaked past Switzerland to take second place on how it conducted its quarantine.

By comparison, Singapore fared relatively less well when measured for government efficiency, the survey said.

“The majority of positively scoring territories are located in Asia specifically… and one of the most common factors among them include governments with a high degree of emergency preparedness and rapid mobilisation of resources,” the report said, singling out Singapore and China, which scored seventh.

But the report also illustrates how the pandemic is moving into a new, more dangerous phase in which richer countries are battening down the hatches to wait for a vaccine while poorer countries struggle to even test for the virus.

Mali, Rwanda and South Sudan are the most dangerous places to live out the Covid-19 pandemic, according to the survey.

In Indonesia, which ranked 97th, just ahead of Cambodia, officials have begun a phased winding down of social distancing restrictions, even as the tally of new infections climbs.

As recently as Saturday, new infections hit a record of 996 cases.

Still, officials are confident the capital can mitigate the spread.

Jakarta’s MRT service will cap passengers at 70 per car, with temperature checks on commuters.

The MRT, which went into operation early last year, will even enlist the military to enforce a strict no-talking policy aimed at stopping commuters from transmitting the coronavirus to others, Mr William Sabandar, president director of Jakarta MRT, told The Straits Times.

“If we pass this test, we can safely reopen and prevent a second wave,” he said.

By Jeffrey Hutton (www.straitstimes.com)
Source: https://www.straitstimes.com/singapore/spore-ranks-4th-in-safest-places-to-live-in-during-pandemic-survey

Photo by cottonbro from Pexels

Kata Pakar, Industri Properti Akan Bangkit Kembali Usai Pandemi

Covid-19 telah menjadi pandemi global yang memengaruhi sendi perekonomian setiap negara, termasuk sektor properti. Sektor ini mengalami penurunan minat beli dari masyarakat.

Namun, bagaimana nasibnya usai pandemi? Apakah bisa kembali naik?

Menurut beberapa pelaku bisnis dan pengamat properti, adanya krisis yang terjadi secara nasional maupun global diharapkan membawa pengaruh yang positif di beberapa waktu ke depan.

Jika becermin pengalaman pada krisis keuangan 2008, sektor properti biasanya mengalami booming dua tahun pasca krisis, meskipun tidak berlangsung lama.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat sektor properti berakselerasi kembali. Tentunya hal ini bisa membuat bisnis properti segera pulih atau menguat kembali alias rebound.

“Bisa saja, akan tetapi akan sangat pelan karena pertumbuhan ekonomi semester pertama paling-paling plus 0,5 persen, dan semester dua paling-paling plus 2 persen. Nah, kalau dilihat angkanya, ‘kan, sangat kecil,” ujar Panangian, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Jumat, 12 Juni 2020.

Ia menambahkan, kemungkinan besar sektor properti baru bakal pulih pada tahun depan. Hal ini dikarenakan saat ini minat properti mendadak jatuh. Jatuhnya minat beli terjadi karena berkurangnya permintaan akibat menurunnya pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi.

Imbas penurunan ini adalah koreksi harga rumah yang rendah karena beberapa tahun belakangan ini. Menurut Panangian, permintaan properti mengalami penurunan sehingga harga tak pernah naik secara signifikan.

“Kemudian terjadi pandemi, permintaan mendadak turun akibat penurunan pertumbuhan ekonomi, sangat wajar [ketika] harga properti pun stagnan dan mungkin sengaja diturunkan oleh pengembang supaya pengembang bisa bertahan untuk menjaga arus kasnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Pancakarya Griyatama Norman Eka Saputra memandang kondisi sekarang ini seperti kejadian pada 2008-2009 saat Amerika tengah mengalami krisis. Tidak lama setelah krisis itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang diuntungkan.

“Saat itu terjadi kebangkitan yang luar biasa, investor menanamkan uangnya tak melalui reksadana atau pasar saham, tetapi ke properti,” ujarnya.

Namun sayang, Norman melanjutkan, kejayaan industri properti dari 2009-2013 tak bertahan lama dan mulai stagnan sejak 2014. Kalau melihat kondisi saat ini dan becermin pada pengalaman sebelumnya, ada pola yang sama.

“Saya punya optimisme dalam hati kecil saya bahwa 2021 akan jadi titik bangkit (industri properti) karena tahun ini sudah akumulasi,” kata Norman.

Oleh: Boy Leonard (rumah.com)
Sumber: www.rumah.com/berita-properti/2020/6/189096/kata-pakar-industri-properti-akan-bangkit-kembali-usai-pandemi

Photo by PhotoMIX Company from Pexels

More Home Owners Considering Refinancing Loans As Banks Cut Interest Rates

More home owners are refinancing their mortgage, as banks’ interest rates for floating home loans are at their lowest in recent years.
Banks here have lowered their interest rates on loans that are pegged to the Singapore inter-bank offered rate (Sibor), providing home owners the opportunity to secure more favourable interest rates.

Sibor, which is the rate banks borrow from one another, has been trending downwards in recent months as the coronavirus pandemic disrupts economic activity globally.
The three-month Sibor – a key benchmark for pricing most home loans – is around 0.56 this month, down from 2 per cent in May last year, the highest point since the 2008 global financial crisis.

This comes after the US Federal Reserve cut its benchmark interest rates to near zero in March to help soften the economic impact caused by the Covid-19 pandemic.
Historically, the Sibor and the US Fed rates have been closely correlated.

Mr Paul Wee, managing director of Fintech at PropertyGuru Group, said the lowered interest rates could help home owners alleviate what is likely to be their biggest recurring monthly expense, as well as shorten their mortgage repayment term and increase the rate of home equity loans built.
“As a general rule of thumb, floating rate loans are the go-to in a declining interest rate environment, while fixed rate loans are more suited for the opposite,” he said.

Standard Chartered Singapore, UOB and DBS Bank told The Straits Times that they have received more refinancing inquiries over the past few months.
A StanChart spokesman said the bank has seen an increase in refinancing applications, with a “balanced mix” of customers choosing either fixed or Sibor-pegged packages.
A Maybank spokesman said the bank has lowered its interest rate between 0.25 and 0.35 per cent within the past three months as part of its regular reviews to stay competitive.
The spokesman added that “a high percentage” of its existing loan customers reprice with the bank, by switching their mortgage loan within Maybank.

DBS, which holds the biggest market share of mortgages here, at almost a third, offers several floating rate packages pegged to its prevailing Singapore dollar fixed deposit interest rate, with rates that start at 1.60 per annum.
Its head of secured lending, Ms Tok Geok Peng, said the bank is still getting many inquiries about fixed rate loans, due to the “much-needed stability it brings, especially in the current uncertain interest rate environment”.
All the banks interviewed declined to disclose refinancing application figures.

Monetary Authority of Singapore (MAS) board member Ong Ye Kung pointed out that current rates for new housing loans are between 1.4 per cent and 1.8 per cent for the first year, which are lower than the range of 1.8 per cent to 2.3 per cent last year, when he spoke in Parliament on May 26.

While MAS does not intervene directly in housing loan pricing as interest rates are determined by the market, Mr Ong, who is also the Education Minister, said: “But (the central bank) expects housing loan interest rates to be revised downwards in a fair manner, where this is consistent with sustained trends in banks’ cost of funding for such loans.”

On Wednesday, CIMB Bank scrapped its plan to hike rates for mortgages pegged to Sibor and swap offer rate (SOR) after push-back from a group of customers.

The bank had originally wanted to implement the hike on May 18, then postponed it to Jan 1 next year, before eventually scraping it.
MortgageWise.sg executive director Darren Goh said while some risk-averse Singaporeans are wary of floating rates that could escalate quickly, now is the optimal time to review their loans.

“Home owners, especially those who are now paying over 2 per cent interest rate, should take advantage of the current rates to cut it by almost half,” he said.
Account manager Aizat Taha, 29, shopped around for the best rates and eventually settled on refinancing to a three-month Sibor loan package with UOB.

He was paying around $1,580 under the Housing Board’s current interest loan rate of 2.6 per cent, but he will now be able to save around $160 a month under his new bank loan.
On top of his monthly payment, he plans to pay off at least $10,000 each year by making lump sum payments.
“The motivation (to switch) is definitely cost savings. If I add up the savings over the years, it can amount to $20,000 to $25,000.”

However, PropertyGuru’s Mr Wee cautioned that home owners should take into account their personal cash flow, current financial situation and life plans before jumping on the refinancing bandwagon.
“For example, shorter-term mortgage plans often do not allow financial flexibility to accommodate any life changes, such as job loss or illness, as borrowers have committed to higher monthly instalments,” he said.’
“It’s important to first assess if refinancing will outweigh any possible costs.”

By Michelle Ng (straitstimes.com)
Source: https://www.straitstimes.com/singapore/housing/more-home-owners-considering-refinancing-loans-as-banks-cut-interest-rates?utm_medium=Social&utm_campaign=STFB&utm_source=Facebook#Echobox=1591413841

Cara Murah Bangun Rumah Sendiri, Boleh Nyontek Kok!

Ada sejumlah cara bangun rumah sendiri secara murah dan cepat bagi kamu yang telah memiliki tanah dan juga dana pembangunan.

Saat kamu ingin memiliki hunian, kamu mempunyai beragam pilihan. Kamu ingin membeli rumah tapak atau hunian vertikal? Kalau kamu memilih ingin memiliki rumah tapak, maka opsinya semakin beragam dan masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan. Pilihannya mulai membeli rumah baru dari developer, membeli rumah bekas di pasar secondary.

Opsi berikutnya adalah membangun sendiri rumah. Kamu bisa menentukan lokasi, desain, material, dan lainnya. Mungkin kamu sudah memiliki tanah, baik itu membeli sendiri atau mendapatkan tanah warisan dari orang tua.

Kamu ingin membangun rumah, namun dana terbatas. Tidak usah pusing, kamu bisa membangun rumah sederhana. Meski rumah ini sederhana, tetapi hunian ini bisa terkesan modern dan keren. Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan.

Situs properti Rumah123.com akan mengulas sejumlah tips membangun rumah secara murah dan cepat.

Tips Membangun Rumah dengan Dana Terbatas

  1. Membuat Rencana Pembangunan Rumah
    Sebagai langkah awal, kamu harus merencanakan pembangunan rumah secara lengkap dan terperinci.
    Kamu harus menghitung berapa dana yang akan dikeluarkan, menghitung ukuran bangunan, memilih material yang digunakan. Lantas memilih tukang bangunan yang tepat, hingga menargetkan penyelesaian pembangunan rumah.
    Adanya perencanaan ini berfungsi sebagai manajemen pengendalian kalau terjadi penyimpangan selama proses pembangunan. Misalnya kamu ingin mengubah rancangan rumah padahal ini akan menjadikan pembangunan rumah semakin lama. Atau kamu ingin mengganti material yang sedikit lebih mahal padahal hal ini membuat biaya pembangunan semakin besar.
  2. Memilih Desain Minimalis
    Rumah dengan desain minimalis modern bisa menjadi pilihan saat kamu membangun rumah sendiri. Desain ini tetap terkesan modern dan mewah. Desain tidak membutuhkan detail desain interior atau eksterior. Pilihan lainnya adalah desain industrial yang sempat booming seperti halnya perkantoran, restoran, atau cafe. Lantai bisa berupa semen cor. Sementara dinding dan plafon bisa dibiarkan tanpa plester sama sekali.
    Untuk mencari inspirasi mengenai desain minimalis modern atau desain industrialis, kamu hanya berselancar di dunia maya. Kamu tidak perlu mengeluarkan dana untuk desain interior atau arsitek dalam membangun rumah.
  3. Menentukan Bentuk Bangunan
    Bentuk bangunan tentunya berpengaruh pada tingkat kesulitan pembangunan dan kebutuhan bahan bangunan. Rumah berbentuk persegi atau persegi panjang relatif lebih mudah dibangun dan lebih hemat biaya. Jika dibandingkan dengan rumah berbentuk segitiga, rumah yang berbentuk sudut, atau bentuk lainnya. Saat bentuk bangunan rumit, maka waktu pembangunan bisa lebih lama sehingga menambah biaya. Pilihan lainnya adalah kamu membuat konsep rumah tumbuh. Saat kamu memiliki dana di masa mendatang, kamu bisa menambahkan ruang baru.
  4. Melakukan Riset Harga Material Bangunan
    Harga material bangunan pastinya selalu naik setiap saat. Jangan menyepelekan kenaikan harga bahan bangunan. Kamu bisa mengecek langsung ke toko bahan bangunan atau supermarket bahan bangunan untuk mengecek harga dan kualitas barang. Jika hanya mengecek varian material atau harga bahan bangunan, kamu bisa melakukannya via internet.
    Namun, kamu harus mendatangi supermarket bahan bangunan untuk melihat langsung material yang dibutuhkan. Setelah melakukan riset, kamu akan mendapatkan insight mengenai bahan bangunan dengan beragam kualitas, harga, dan lainnya. Kalau kamu tidak melakukan riset, maka biaya pembangunan rumah bisa menjadi semakin mahal.
  5. Selektif dalam Memilih Tukang Bangunan
    Saat memilih tukang bangunan, carilah tukang bangunan yang memiliki reputasi dan telah dikenal baik. Tukang bangunan yang berpengalaman bisa diajak berdiskusi mengenai waktu pengerjaan rumah. Misalnya kamu memiliki waktu membangun rumah selama enam bulan sesuai jadwal dan anggaran.
    Maka sebisa mungkin kamu bisa meminta tukang bangunan mengerjakan rumah dalam kurun waktu tersebut.
  6. Membangun Rumah Secara Bertahap
    Jika kamu tidak memiliki dana yang cukup, kamu tidak perlu menunggu uang terkumpul untuk membangun rumah. Solusinya adalah kamu membangun rumah secara bertahap dari pondasi, dinding, kemudian atap. Atau kamu membangun lebih dulu pondasi, dinding luar, dan atap, namun belum menyelesaikan dinding dalam rumah.
    Pembangunan seperti ini memang memakan waktu, namun kamu memiliki kesempatan untuk fokus pada pembangunan setiap tahap. Cara ini juga memudahkan bagi kamu yang baru bisa mengumpulkan dana pembangunan secara berkala.
  7. Menggunakan Material Lokal
    Bahan bangunan berkualitas tidak selalu harus mahal atau pun merupakan produksi luar negeri. Untuk menghemat biaya pembangunan, kamu bisa menggunakan bahan bangunan lokal yang berkualitas. Material bangunan lokal tidak hanya murah, namun juga bisa ditemukan di toko bangunan atau supermarket bahan bangunan. Sebenarnya tidak semua produk lokal murah, ada juga yang mahal dan lama pengerjaannya seperti tegel kunci dari Yogyakarta.
  8. Membuat Ruangan Multifungsi
    Saatnya kamu mendesain rumah dengan konsep open space dan memiliki ruangan multifungsi ketimbang rumah dengan banyak ruangan. Rumah dengan konsep open space menjadikan ruang keluarga, ruang makan, dan dapur menjadi satu. Hunian menjadi lebih luas. Kamu juga tidak perlu membuat dinding masif yang memerlukan biaya. Solusinya adalah memiliki partisi yang bisa dipindahkan atau dilipat. Rumah pun terlihat lebih lapang.

Oleh: Dodiek Dwiwanto (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/cara-murah-bangun-rumah-sendiri-boleh-nyontek-kok-40134

What SIBOR Rates Mean for Your Home Loans And Why You Should Track It (2020)

In this article, we will explain what is SIBOR, why it’s so important (it’s far deeper than just mortgages), and factors to consider when choosing SIBOR-pegged home loans. We’ll also discuss SIBOR’s unpopular cousin—SOR.

If you are even thinking about owning a property in Singapore, you need to pay attention to SIBOR. Scan through any home loan offerings here in Singapore and you’ll likely come across packages where the interest rate is listed as “1M-SIBOR + x.xx%”. These are SIBOR-pegged floating-rate home loans.

Right away, you can see that an increase in the SIBOR component would also increase your monthly mortgage payment. Consider that in the context of an average home loan tenure of 30 years—it can add up to tens or even hundreds of thousands of dollars.

In this article, we will explain what is SIBOR, why it’s so important (it’s far deeper than just mortgages), and factors to consider when choosing SIBOR-pegged home loans. We’ll also discuss SIBOR’s unpopular cousin—SOR.

What is SIBOR anyway?
SIBOR stands for the Singapore Interbank Offered Rate, and it is the rate that Singaporean banks can borrow money from each other via the interbank market. There are four SIBOR tenures: one, three, six, and twelve months.

The global banking system follows a fractional reserve model, meaning banks don’t actually have 100% of the deposits you and I put in them on hand. Most of it is already lent out as loans. So, when banks face liquidity (immediate cash) shortages—for instance, the amount of loans they must disburse that day exceeds their cash—they borrow from other banks. SIBOR is the rate at which Singaporean banks can do so.

Each business day, each of the 20 banks that form the panel of the Association of Banks in Singapore (ABS) submit a rate at which they think they could borrow funds on the interbank market. After removing the top and bottom quartiles, SIBOR is then set as the average of the remaining submissions. You can track the daily rate on the ABS site here.

What is SOR?
SOR stands for the Swap Offer Rate, and explaining it is a little more complex. But to keep it simple, it is the cost of borrowing SGD if you had done so by first borrowing USD and then swapping it to SGD using a foreign exchange derivative. It is also calculated by the ABS.

Unlike SIBOR, however, for the purposes of assessing home loans, you can pretty much ignore it (we’ll explain why in the next section).

Why SIBOR and SOR matter
Both SIBOR and SOR are reference rates, and they are used to determine the final interest cost on floating rate loans. This is because they both serve as a gauge for a bank’s cost of funds, so for banks to be profitable, they must charge a spread on top of that.

SIBOR is a widely used reference rate for home loans, but also for derivatives, corporate loans, as well as government and corporate bonds. Essentially, a move in SIBOR doesn’t just affect the interest cost of home loans, but hundreds of billions more in other financial instruments as well.

As for SOR, while it was once also a popular reference rate, it is being completely phased out. Because of the USD component in its calculation, it is far more volatile compared to SIBOR—not an ideal trait for a reference rate.

As such, the last SOR-pegged home loan was taken off the market in July 2017. In August 2019, the ABS announced that it would gradually shift away from using SOR as a reference rate in all markets. And in March 2020, it was announced that the financial industry broadly supports the move from SOR to SORA—the Singapore Overnight Rate Average—as a new reference rate.

So, in a nutshell, when it comes to SIBOR vs. SOR, SIBOR matters while SOR no longer does. In the future, we may see SORA-pegged home loans, but we can only speculate at this point.

Now that you understand what SIBOR is and why you should track it, the next question is, are there any advantages of SIBOR-pegged home loans over the other types?
Should you choose a SIBOR-pegged home loan?
There are two components to this question. Firstly, should you choose fixed-rate or floating-rate home loans, and secondly, should you choose a SIBOR-pegged loan over other floating rate loans?

Fixed vs floating-rate home loans
In a fixed-rate loan, you lock in your interest rate for the duration of the loan—decades. This means if interest rates rise, you will benefit as you will still pay the lower rate. But if interest rates fall, you will lose out since you could have paid the lower rate. In a floating rate loan, it is the other way round.

Ultimately, there is no right or wrong answer to this question. In the corporate loans market, billion-dollar multinational corporations must routinely choose between fixed or floating rates. Sometimes their decision saves them money. Other times it is the opposite.

However, one thing to note is that interest rates globally are on the decline. This is because a common central bank response to help combat economic recessions—such as the 2008 global financial crisis and the one from COVID-19—is to slash interest rates. And SIBOR has indeed been on the decline since the COVID-19 crisis started.
Keep in mind also that there is still a fixed rate component even in a SIBOR-pegged loan, albeit a much shorter one. For example, if you choose a home loan pegged to the 12-month SIBOR, you are essentially on a one-year fixed rate loan. That said, most SIBOR-pegged home loans use the 3-month SIBOR as a reference rate (based on the first business day of the month).

SIBOR-pegged loans vs. other floating-rate home loans
Fixed rate loans aside, if you have decided upon a floating rate mortgage, then SIBOR is the most transparent option. No one bank can influence the rate. Second, because the spread each bank charges over SIBOR is clear to see, it is easy to compare home loans against one another.

The alternatives are board (interest rate fixed internally by a bank) and FD rates. The former has zero transparency as they are solely at the bank’s discretion, while FD rates vary by bank, making comparison more difficult.

However, it is important to understand that despite SIBOR’s transparency, banks still have a lot of discretion. For instance, in April 2020, CIMB Singapore announced a ‘minimum rate’ to its 1-month and 3-month SIBOR. This means if SIBOR fell below that minimum rate, your final interest rate would be based on that minimum rate plus the bank’s spread (instead of SIBOR plus the spread). For obvious reasons, this was controversial, which is why the bank decided to delay the move until 2021.

PropertyGuru – your guide to the housing market
Financing is a major part of purchasing property, whether for investment or own-stay purposes.
At PropertyGuru Finance, we partner with all the major banks in Singapore to give you access to the best rates possible—whether SIBOR-pegged or otherwise—and limited-time bank promotions.
You can also speak to one of our Home Finance Advisors for in-depth and independent advice to help you navigate the market or read more informative articles on home financing.

This article was written by Ian Lee, an ex-banker turned financial writer who hopes to use his financial background and writing skills to help raise people’s financial literacy levels – a necessity in our modern world.

Source: https://www.propertyguru.com.sg/property-guides/what-sibor-rates-mean-for-your-home-loans-and-why-you-should-track-it-2020-28220

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Beli Rumah dengan Sertifikat Hak Milik

Sertifikat hak milik punya status hukum paling tinggi. Untuk itu pastikan rumahmu sudah berstatus SHM ya!

Tiba saatnya di mana kamu sudah mampu membeli rumah. Mungkin kamu bisa lega karena akhirnya salah satu daftar impianmu bisa terwujud. Tapi, PR-mu gak sampai di situ saja. Kamu belum bisa lega jika status legalitas tanah belum Sertifikat Hak Milik.
Kenapa begitu? Sertifikat Hak Milik (SHM) menempati kasta tertinggi dan memiliki status hukum paling kuat bagi pemiliknya. Lebih lengkapnya lagi, ini 5 alasan yang membuat kamu harus beli rumah dengan SHM.

Sertifikat Hak Milik adalah bukti paling sah & kuat atas kepemilikan rumah
Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa hak milik atas tanah atau bangunan adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dari pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa dari semua hak atas tanah dan bangunan yang ada, hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apabila terjadi masalah di kemudian hari tentang kepemilikan hunian, nama yang tercantum dalam SHM tetap menjadi pemilik sah berdasarkan hukum.

Kebebasan penuh untuk pemilik rumah
Apabila legalitas rumahmu baru berupa Hak Guna Bangunan (HGB), kamu akan kesulitan untuk merenovasi rumahmu sesuka hati. Sebab biasanya pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.
Berbeda dengan pemilik rumah yang legalitasnya masih berupa HGB, pemilik rumah dengan status SHM bisa bebas melakukan perubahan-perubahan terhadap bangunan yang berdiri. Oleh karena itu, kalau kamu mau menetap dalam jangka waktu lama atau mau berinvestasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

Bisa menjadi jaminan untuk pembiayaan perbankan
Suatu saat nanti, bisa saja kamu membutuhkan bantuan finansial dari bank atau lembaga pinjaman lainnya. Memang sih, ada banyak jenis pinjaman yang diajukan mulai dari kredit dengan jaminan, hingga kredit tanpa agunan.
Namun biasanya, proses kredit dengan jaminan lebih cepat dan lebih besar peluang disetujuinya dibandingkan kredit tanpa agunan. Apalagi jika kamu menjaminkan surat berharga seperti SHM. SHM bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit. Beda halnya jika kamu hanya memiliki sertifikat HGB.

Bisa diwariskan ketika pemilik meninggal dunia
Kepemilikan rumah dengan SHM tidak memiliki batas waktu penggunaan. Berbeda dengan HGB yang harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, SHM yang sudah dimiliki berlaku untuk seumur hidup.
Rumah dengan SHM bisa diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta. Daripada menyesal di kemudian hari karena ternyata rumah yang ditempati belum memiliki SHM sehingga warisan untuk keturunan kamu hilang, lebih baik pastikan bahwa rumah tersebut sudah SHM.

Harga jual kembali menjadi lebih tinggi
Mengingat keuntungannya sangat banyak, hunian dengan SHM juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketimbang rumah dengan Hak Guna Bangunan. Sebab jika legalitas rumah masih berupa HGB, pemilik rumah selanjutnya masih harus mengeluarkan biaya tambahan jika mau mengubahnya menjadi SHM.

Nah, sekarang kamu sudah mengerti kan keunggulan SHM dibandingkan legalitas hunian lainnya? Untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, pastikan bahwa rumah yang hendak dibeli sudah memiliki SHM!

Oleh: Kartika Ratnasari (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/5-alasan-kenapa-kamu-harus-beli-rumah-dengan-sertifikat-hak-milik-50217

Private Home Acquisitions By Foreigners Drop 26.1% In Q1 2020

In terms of absolute transaction volume, buyers of all residential status have declined, but the biggest drop came from foreign home buyers (non-PRs) which fell by 26.1% to 215 units in Q1 2020.

Singapore saw private homes sales drop by 14.4% quarter-on-quarter to 4,174 units in Q1 2020 – the lowest since Q1 2019 when 3,743 units were sold, revealed an Edmund Tie report.

Singaporeans accounted for the bulk of private home purchasers at 78%, while permanent residents made up 16% of buyers.

Foreign buyers, on the other hand, accounted for 6% of private home purchasers in Q1 2020, down 1% from Q4 2019’s 7%.

In terms of absolute transaction volume, buyers of all residential status have declined, but the biggest drop came from foreign home buyers (non-PRs) which fell by 26.1% to 215 units in Q1 2020. This was also the lowest since Q1 2019 when foreigners purchased 165 units.

Acquisitions by Singaporeans fell 12.5% to 2,923 units, while purchases by Singapore PRs declined 10.5% to 610 units in Q1 2020.

“A total of 2,089 non-landed sales was clocked in the same quarter,” said the report.

Meanwhile, non-landed transactions by foreign buyers (by nationalities, both PRs and non-PRs), the “unspecified” group accounted for the biggest portion at 27% in Q1 2020, followed by buyers from mainland China at 23.7%. Unspecified foreign buyers and buyers from mainland China consisted of 23% and 27.9% respectively in Q4 2019.

Over at the traditional prime districts of 9, 10 and 11, buyers from mainland China continued to be the top foreign homebuyer group, accounting for 25.6% in Q1 2020, up from 25.3% in Q4 2019.

Indonesians came in second at 14.1%, followed by Malaysians and Americans, both of which accounted for 8.3% of foreign purchases.

Mainland Chinese also emerged as the top foreign homebuyer group in the city and emerging districts of 1, 2, 4, 7 and 15 at 26.3%. The figure is a decline from the 33.6% proportion registered in Q4 2019.

“For the other districts (mainly city fringe and suburban districts), mainland Chinese and Malaysians comprised the top two foreign homebuyer groups in Q1 2020 (after foreign (unspecified) homebuyer group), followed by Indians and Indonesians,” said Edmund Tie.

“Transaction volumes by these groups of buyers declined on a quarter-on-quarter basis, except for Indians with purchases remaining at 57 units. Purchases by Malaysians fell the most by 43.9% quarter-on-quarter to 64 units in Q1 2020.”

By Victor Kang (propertyguru.com.sg)
Source: https://www.propertyguru.com.sg/property-management-news/2020/6/188860/private-home-acquisitions-by-foreigners-drop-26-1-in-q1

Tips Sewa: 4 Cara Menyewakan Apartemen

Investor properti memiliki beragam pilihan saat ingin menyewakan apartemen mulai dari memasarkan sendiri hingga memanfaatkan jaringan hotel. Apartemen menjadi pilihan banyak investor saat berinvestasi. Rental yield atau nilai sewa apartemen jauh lebih baik jika dibandingkan dengan rumah.

Selain itu, nilai kenaikan harga atau capital gain apartemen juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan rumah. Bahkan tidak jarang kalau sewa unit hunian apartemen bisa sama dengan cicilan menggunakan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Hal ini tentu menarik perhatian investor karena bisa membayar cicilan KPA dari sewa unit apartemen. Para penyewa pun lebih menyukai tinggal di apartemen ketimbang rumah, kamar kos, atau rumah petak. Alasannya beragam mulai dari fasilitas yang lengkap, lokasi yang strategis, keamanan, hingga privasi.

Bagi kamu yang memiliki unit apartemen, ada sejumlah cara untuk memasarkan penyewa sehingga dilirik calon penyewa. Setiap cara memiliki keuntungan tersendiri. Sebelum melakukannya, kamu harus mengetahui sejumlah terlebih dulu.

4 Cara Menyewakan Apartemen Secara Mudah

  1. Mencari Penyewa dengan Melakukannya Sendiri
    Kamu bisa memasarkan apartemen secara seorang diri, tanpa melibatkan agen properti atau pihak lain. Biasanya apartemen yang boleh dipasarkan sendiri merupakan apartemen dengan jumlah unit yang banyak, hingga ratusan unit dalam satu tower. Kamu bisa memanfaatkan situs properti seperti Rumah123.com atau menawarkannya melalui jejaring yang kamu miliki. Namun, kamu harus melakukan semuanya seorang diri mulai dari mencari penyewa, menyeleksi, hingga menerima pembayaran. Ketika memilih melakukannya sendiri, kamu harus bisa memilih profil penyewa dan juga jangka waktu pembayaran. Saat ini, banyak apartemen yang disewakan harian dan mingguan, tidak lagi tahunan dan bulanan.
  2. Menggunakan Jasa Agen Properti
    Kalau kamu memiliki beberapa unit apartemen dengan berbagai tipe dan juga lokasi yang berlainan, ada baiknya kamu menyerahkannya kepada agen properti. Mereka yang akan mencari penyewa sekaligus mengurus segala hal seperti dokumen, pembayaran, hingga perawatan. Agen properti biasanya memiliki pengetahuan tentang kawasan sehingga mengetahui siapa saja calon penyewa. Kamu bisa bersantai dan menikmati hidup sambil menerima pemasukan pasif secara rutin berupa sewa apartemen. Jangan lupa, kalau agen properti harus mendapatkan komisi, namun besarannya tidak seperti saat mereka memberikan jasa menjual properti.
  3. Memanfaatkan Perusahaan yang Dibentuk oleh Developer
    Ada sejumlah perusahaan pengembang yang membentuk unit usaha yang membantu pengelolaan penyewaan unit apartemen yang sudah dibangun. Developer ingin membantu pemilik atau investor yang ingin menyewakan unit apartemen lantaran tidak menempatinya. Jika developer memiliki unit usaha atau anak perusahaan seperti ini, kamu bisa memanfaatkannya. Manajemen profesional seperti ini tentu memudahkan kamu dalam menyewakan apartemen. Kamu tinggal menerima pemasukan sewa setiap bulannya. Biasanya, pengelolaan unit apartemen oleh perusahaan pengembang ini untuk apartemen kelas menengah atas. Pengelola atau developer tidak ingin penyewa unit apartemen tidak sesuai dengan target market apartemen.
  4. Menggunakan Jasa Perhotelan
    Ada beberapa kawasan superblok yang terdiri dari hotel, kantor, apartemen, pusat perbelanjaan, dan pusat komersial. Tidak jarang, manajemen hotel menawarkan penyewaan unit apartemen layaknya kamar hotel berbintang. Jika unit apartemen berada di kawasan bisnis atau industri, tingkat keterisian atau okupansi biasanya akan tinggi. Hotel sudah tidak mampu lagi menampung jumlah tamu dan mengalihkannya ke unit apartemen. Tamu hotel bisa memiliki pilihan beragam apalagi unit apartemen 2 bedroom atau 3 bedroom tentu lebih luas jika dibandingkan kamar hotel. Kalaupun tamu hotel menginap di unit apartemen studio, mereka memiliki kelebihan berupa dapur lantaran kamar hotel biasanya tidak dilengkapi dapur.

Oleh: Dodiek Dwiwanto (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/tips-sewa-4-cara-menyewakan-apartemen-54323

Compare