Berapa ya biaya notaris jual beli rumah sekarang ini?
Jasa notaris sangat diperlukan dalam proses jual beli rumah.
Mulai dari membuat perjanjian jual beli, akta jual beli, perjanjian kredit, hingga balik nama sertifikat tanah.
Sayangnya, masih banyak yang keburu takut duluan ketika mendengar kata “notaris”.
Lantaran khawatir biaya notaris yang keluar akan sangat besar, akhirnya tak jarang yang setengah-setengah dalam mengurus legalitas rumah.
Misalnya hanya sampai proses akta jual beli, tanpa menyelesaikan proses balik nama sertifikat.
Tentu hal ini akan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli rumah.
Memang sebenarnya, berapa sih biaya notaris dalam mengurus legalitas jual beli rumah?
Ini dia penjelasan selengkapnya dari informasi yang dihimpun Rumah123.com dengan mewawancarai Notaris Eggie Oktia Sari, SH., Mkn. dan dari sumber-sumber lainnya.
Yuk, simak bersama-sama!
Aturan soal biaya notaris jual beli rumah 2020
Menurut pemaparan Eggie, ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).
Penetapan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.
Biasanya penentuannya besar kecilnya dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut).
Perhitungan biaya notaris sesuai fungsinya
Nilai ekonomis:
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:
- Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%
- Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
- Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.
Biaya notaris AJB atau dalam proses jual beli tanah atau rumah dihitung sebagai nilai ekonomis.
Proses jual beli rumah melalui notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli, dan biaya balik nama.
Apabila pembelian rumah melalui proses kredit pemilikan rumah (KPR), maka biasanya muncul biaya perjanjian kredit, biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pembebanan hak tanggungan, dan juga peningkatan hak dari HGB ke SHM jika dibeli melalui KPR.
Nilai sosiologis:
Honorarium notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000 sebagaimana yang tercantum pasal 36 UUJN.
Biaya notaris jual beli tanah mahal?
Tidak sedikit yang menganggap bahwa jasa notaris dalam proses jual beli rumah akan memakan biaya mahal.
Menurut Eggie, hal tersebut tidaklah benar.
“Honor notaris itu diatur undang-undang. Biasanya yang membuatnya terlihat besar karena di sana ada komponen-komponen lain, terutama kalau beli rumah lewat KPR.
Ada biaya perjanjian kredit, biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pembebanan hak tanggungan, terus ada juga peningkatan hak dari HGB ke hak milik.
Biasanya poin-poin itu yang ketika ditambah-tambah, jadinya seperti biaya notaris. Padahal kan itu biaya yang dibebankan untuk proses-proses tersebut,” tutur Eggie menjelaskan.
Eggie pun juga menambahkan, bahwa tarif notaris baru dihitung ketika sudah memasuki proses pembuatan akta.
“Untuk konsultasi saja, notaris tidak akan dikenakan biaya. Jadi jangan takut menggunakan jasa notaris.” ujar Eggie.
Itu dia penjelasan seputar biaya notaris jual beli rumah.
Semoga setelah mengetahui hal ini, kamu tidak akan menunda-nunda lagi ya untuk mengurus legalitas rumah melalui ahlinya.
Oleh: Kartika Ratnasari (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/berapa-sih-biaya-notaris-dalam-proses-jual-beli-rumah-55665