Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, penting sekali untuk memahami segala hal seputar jual beli rumah,.
Terutama masalah dokumen. Sebab, tanpa dokumen legal, bisa-bisa kamu rugi dan terkena masalah di kemudian hari.
Mungkin dokumen-dokumen penting seperti sertifikat hak milik atau akta jual beli, sudah cukup umum untuk diketahui.
Tapi, jangan lupa bahwa masih ada berkas penting lain yang harus dipastikan keberadaannya dalam jual beli rumah, salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak.
Apa itu Nilai Jual Objek Pajak, dan mengapa dokumen tersebut menjadi penting?
Rumah123.com akan memberikan penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Apa itu NJOP? Ini pengertian sebenarnya
Nilai Jual Objek Pajak merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak.
Secara sederhana, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Dengan mengetahui Nilai Jual Objek Pajak, kamu akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah.
Fungsi & Kegunaan NJOP
NJOP kemudian digunakan oleh pembeli atau penjual rumah sebagai patokan untuk menentukan harga terendah sebuah rumah.
Misalnya kamu mau membeli tanah, cek terlebih dahulu Nilai Jual Objek Pajak tanah tersebut.
Apabila harganya jauh di atas NJOP, artinya si pemilik tanah menjualnya terlalu mahal.
Begitu juga jika harganya jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak. Bisa jadi ada yang tidak beres sehingga mereka menjualnya dengan harga terlalu murah.
Cara Menentukan NJOP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nilai Jual Objek Pajak digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
Setiap daerah memiliki nilai Nilai Jual Objek Pajak berbeda-beda.
Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.
Contohnya Nilai Jual Objek Pajak rumah di kawasan Menteng, akan lebih tinggi ketimbang di Ciracas.
Nilai Jual Objek Pajak sendiri ditentukan berdasarkan tiga hal ini:
- Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
- NJOP pengganti
Metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
- Nilai perolehan baru
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang dengan cara menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut.
Namun, sebelum penentuan Nilai Jual Objek Pajak, kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut.
Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah kamu keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.
Bagaimana cara melihat NJOP/meter dari suatu wilayah?
Untuk bisa mengetahui informasi mengenai besaran Nilai Jual Objek Pajak di suatu wilayah, ada sejumlah cara yang bisa ditempuh.
Cara pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor kecamatan di mana lokasi tanah maupun properti berada.
Selain itu, kamu juga bisa mengeceknya melalui online jika mau lebih praktis.
Cukup buka portal resmi pemerintah provinsi, dan kamu pun akan menemukan informasi tentang Nilai Jual Objek Pajak per meter dari wilayahmu.
Misalnya, untuk mengetahui besaran Nilai Jual Objek Pajak Jakarta, kamu bisa berkunjung ke situs http://bprd.jakarta.go.id/.
Sementara jika kamu mau mengetahui besaran NJOP wilayah Bogor, maka buka situs kotabogor.go.id.
Masih bingung? Berikut contoh perhitungan NJOP
Bagi kamu yang mau menjual rumah, bisa menghitung harga jual berdasarkan NJOP/meter yang telah kamu cek sebelumnya.
Lalu, yang harus dilakukan setelah mengetahui NJOP/meter adalah mengalikannya dengan luas tanah maupun luas bangunan yang asli.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak tanah adalah hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah.
Sementara besarnya NJOP tanah adalah hasil kali NJOP per meter persegi bangunan dengan luas bangunan
Sebagai contoh, kamu mau menjual rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018, Nilai Jual Objek Pajak terendah kawasan ini sebesar Rp3.745.000.
Maka seperti ini contoh perhitungannya:
Luas tanah: 8 m x 12m = 96 m2
Luas bangunan: 6 m x 6 m = 36 m2
NJOP tanah: Rp3.745.000 per meter persegi
NJOP bangunan: Rp3.745.000 per meter persegi
Maka total harga tanah adalah: 96 x Rp3.745.000 = Rp359.520.000
Total harga harga bangunan: 36 x Rp3.745.000 = Rp134.820.000
Maka nilai jual rumahmu adalah: Rp359.520.000 + Rp134.820.000 = Rp494.340.000
Itu dia penjelasan selengkapnya mengenai Nilai Jual Objek Pajak.
Sekarang kamu sudah tahu kan apa itu Nilai Jual Objek Pajak, apa fungsinya, dan bagaimana cara menentukannya?
Oleh: Kartika Ratnasari (rumah123.com)
Sumber: https://artikel.rumah123.com/apa-itu-njop-penting-tahu-nih-buat-kamu-yang-mau-jual-beli-rumah-50901
Photo by Frans Van Heerden from Pexels