loader image

Draft RUU Ciptaker Buka Peluang WNA Miliki Properti Rumah Susun, Langkah Tepatkah?

Warga Negara Asing (WNA) mendapat peluang memiliki rumah susun di Indonesia. Hal ini tertuang dalam RUU Ciptaker yang akan disahkan akhir Agustus 2020 mendatang. Wah, langkah tepatkah ini?

Pada UUPA Nomor 5 tahun 1960, dijelaskan bahwa hanya WNI saja yang berhak memiliki aset bangunan di Indonesia.
Akan tetapi, dalam draft RUU Ciptaker, pemerintah membuka peluang pada WNA untuk memperoleh hak ini.
Tepatnya, WNA berpotensi memiliki hak milik Satuan Rumah Susun atau Sarusun.
Hal ini, tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar UUPA Nomor 5/1960 di atas.

Draft RUU Ciptaker Terkait Hak Milik Rumah Susun oleh WNA

Hak yang akan diberikan pada WNA terkait kepemilikan sarusun adalah hak perorangan.
Artinya, kepemilikan ini akan terpisah dari hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama.
Ini diatur dalam Pasal 137 RUU Ciptaker yang telah diserahkan DPR pada Jokowi.
Dan meliputi perwakilan badan hukum asing, negara asing, hingga lembaga Internasional.
Bahkan, pemerintah menyetujui adanya kemungkinan hak milik rumah susun ini dialihkan dan dijaminkan.

Berikut rangkuman tepatnya terkait aturan hak WNA atas properti:
• WNA diberi hak pakai untuk rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
• WNA bisa mendapat hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun baru.

Aturan ini tak hanya bertentangan dengan UUPA Nomor 5/1960, tapi juga dengan PP Nomor 103 Tahun 2015.
PP Nomor 103/2015 mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, WNA hanya diberi hak pakai atas sarusun.

Pro Kontra Peluang WNA Memiliki Aset Bangunan di Indonesia

Potensi kepemilikan WNA atas aset bangunan di Indonesia tentu menimbulkan pro kontra.
Salah satu yang menyampaikan keberatannya adalah Anggota Komisi II DPR, Aus Hidayat Nur.
Ia berpendapat, aturan tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam draft RUU Ciptaker.
Dan berpotensi mencederai keinginan wakyat Indonesia untuk berjaya di tanahnya sendiri.
Sementara Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, menganggap bahwa hal ini tak seharusnya jadi masalah.
“Saya menganggap bahwa asing itu boleh saja beli (properti), toh mereka tidak akan bawa ke negerinya,” terang Sofyan dilansir dari medcom.id.
Menurutnya, peraturan ini harus berjalan dan semua pihak harus menerimanya karena RUU Ciptaker sangat penting.
“Kalau misalnya rumah tinggal landed kita akan berikan hak pakai. Tentu ada pembatasan dan harga, kita tidak harapkan asing berebut untuk MBR. Ini menjadi konsen presiden yang sedang di selesaikan dalam RUU Cipta Kerja,” jelasnya lebih lanjut.
Ketua Umum REI, Totok Lusida, pun menyambut baik draft RUU Ciptaker karena sangat dibutuhkan pengembang.
Lebih lanjut, Totok berharap akan ada kemudahan pembelian properti oleh asing, yakni cukup hanya dengan visa multi entry saja.

Oleh: Hanifah (www.99.co)
Sumber: https://www.99.co/blog/indonesia/peluang-wna-miliki-rumah-susun/

Photo by Danial Zainudin from Pexels

Compare